- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 31 Maret 2017 Nomor : 74/Pdt.G/2016/PN.Jap, bagian Konvensi dan memperbaiki bagian Rekonvensi yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah seluas 2.400 M2 (Dua ribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Baru Hamadi-Holtekamp, Kelurahan Tobati, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi;
- Timur : Jalan Baru Hamadi-Holtekam;
- Selatan : Tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi
- B a r a t : Tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02395 Desa Tobati atas tanah seluas 2.400 M2 atas nama pemegang hak Drs H.M.S.Matdoang,SH yang telah dijual kepada H.Syamsunar Rasyid, tidak berlaku mengikat secara hukum sebagai bukti hak atas tanah sengketa dan tidak diijinkan untuk dibalik nama dari atas nama Drs H.M.S.Matdoang,SH kepada atas nama H.Syamsunar Rasyid;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Atas Tanah Adat Suku Dawir tanggal 9 Januari 2010 dari Hengky Dawir kepada Drs H.M.S.Matdoang,SH dan Surat Pernyataan Jual-Beli Tanah Tanggal 5 November 2012 antara Drs H.M.S.Matdoang,SH dengan H.Syamsunar Rasyid, batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi tidak mempunyai hak atas tanah obyek sengketa seluas 2.400 M2 (Dua ribu empat ratus meter persegi) tersebut di atas;
- Menghukum Turut Tergugat untuk ikut mematuhi isi Putusan Pengadilan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan Verstek Pengadilan Negeri Jayapura No. 168/Pdt.G/2015/PN.Jap, tanggal 4 Maret 2016 tidak berkekuatan hukum untuk dilaksanakan
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 64/PDT/2017/PT JAP |
|
Nomor | 64/PDT/2017/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imade Suraatmaja |
Hakim Anggota |
Bambang Krisnawan, sri Purnamawati |
Panitera | Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI yang sekarang ada bangunan Gereja; Adalah hak milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi yang sah; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara didua tingkat peradilan : 1. Untuk peradilan tingkat pertama sejumlah Rp.4.281.000,00,- (empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah); 2. Untuk peradilan tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00,-(seratus limapuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/PDT/2017/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 64/PDT/2017/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pdt.G/2016/PN Jap
Kasasi : 2247 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 382 PK/Pdt/2020
Banding : 64/PDT/2017/PT.JAP
Statistik9877