- Menyatakan Tedakwa Denny Noer Rahman alias Deny bin Suryono, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Tedakwa Denny Noer Rahman alias Deny bin Suryono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidaritas dengan kualifikasi ???permufakatan jahat, tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik kecil berperekat dibalut kertas warna putih dengan berat kotor 0,21 gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Lenovo A 1000 warna putih dengan Nomor Sim Card 08981145652;
- Uang tunai sebesar Rp34.000,00 (tiga puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merk Andromax 4 Gite warna hitam dengan Nomor 085640914059;
- 1 (buah) sepeda motor Yamaha Mio J warna biru putih Nomor Polisi AD 4389 Q beserta kunci kontaknya;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 155/Pid.Sus/2019/PN Krg |
|
Nomor | 155/Pid.Sus/2019/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayun Kristiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahendra Prabowo Kusumo Putro, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Diannie Damayantie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan untuk perkara lain atas nama Terdakwa Purwanto alias kembar bin Sumarno; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Denny Noer Rahman alias Deny bin Suryono; |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.Sus/2019/PN Krg
Statistik513