Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 06/Pid.Sus-TPK/2014/PT.TTE |
|
Nomor | 06/Pid.Sus-TPK/2014/PT.TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 06/Pid.Sus-TPK/2014/PT.TTEIr. ARIS PURWANTOKorupsi secara bersama-samaPN.Tte |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zaid Umar Bobsaid |
Hakim Anggota | . - Ansori, - Agoeng Rahardjo |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Pembanding tersebut;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2014/ PN Tte, tanggal 12 Agustus 2014 sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan besarnya uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Ir. ARIS PURWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. ARIS PURWANTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.383.864.540,40 (tiga ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah empat puluh sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;4. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa Ir. ARIS PURWANTO dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar Terdakwa Ir. ARIS PURWANTO tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti berupa: 1) Surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor: 910.916/645/PL/ KS/2006/08 tanggal 23 Maret 2006;2) Surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 910.916/645.8/ MY-08/ KS/2007/10 tanggal 5 Pebruari 2007;3) Surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor: 910.916/645.8/MY-08/45.CK/KS/2008,tanggal 05 Pebruari 2008;4) Surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor: 910.916/645.8 /58.CK/KS/2008 tanggal 26 Nopember 2008;5) Surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 910.916/645.8 /20.CK/KS/2009 tanggal 02 Maret 2009;6) Surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 910.916/645.8/ 20.CK /KS/2010 tanggal 04 Januari 2010;7) Dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kepulauan Sula TA.2006; 8) Dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kepulauan Sula TA.2007;9) Dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kepulauan Sula TA.2008;10) Dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kepulauan Sula TA.2008 (APBD-Perubahan);11) Dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kepulauan Sula TA.2009;12) Dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kepulauan Sula TA.2008 (APBD-Perubahan);13) Surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor: 910.916/645/MY-KS/2006 tanggal 23 Maret 2006;14) DASK ? Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kep.Sula TA.2006; 15) DPA ? Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kep.Sula TA.2007;16) DPA ? Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kep.Sula TA.2008;17) DPA ? Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kep.Sula TA.2009;18) DPA ? Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kep.Sula TA.2010;19) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor : 600.027/19/KPTS/DPU/KS/2006, tanggal 16 Maret 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Dinas pekerjaan Umum Kab.Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2006;20) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor : 600.836/53/ KPTS/DPU/KS/2007, tanggal 22 Pebruari 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2007;21) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor : 600.836/297/KPTS/DPU/KS/2007, tanggal 15 Nopember 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008;22) Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 222/KPTS.12/KS/2007 tentang Penunujukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Atasan langsung Selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008;23) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor : 600.027/59/KPTS/DPU-KS/2009, tanggal 05 Januari 2009 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009;24) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor : 600.027/01/ KPTS/PU-KS/2009, tanggal 05 Januari 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009;25) Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor :160/KPTS.12/KS/2008 Tentang Penunujukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Atasan langsung Selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009;26) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor : 600.027/02/KPTS/PU-KS/2010, tanggal 24 Maret 2010 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak dan Pemeriksa Barang di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2010;27) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor : 600.027/06/ KPTS/PU-KS/2009, tanggal 28 Oktober 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2010;28) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor : 600.836/06/ KPTS/PU-KS/2010, tanggal 09 Pebruari 2010 tentang perubahan atas surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor : 600.836/06/KPTS/PU-KS/2010 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2010;29) Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2006 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 1 Tahun 2006, tanggal 14 Maret 2006 tentang APBD 2006 dan Peraturan Daerah Nomor : 17 Tahun 2006 tanggal 06 Nopember 2006 tentang Perubahan APBD TA. 2006;30) Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2007 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 25 Tahun 2006 tanggal 28 Desember 2006 tentang APBD TA. 2007, dan Peraturan Daerah Nomor : 01 Tahun 2007 tanggal 12 September 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA. 2007;31) Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2008 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 02 Tahun 2007 tanggal 21 Nopember 2007 tentang APBD TA. 2008, dan Peraturan Daerah Nomor : 15 Tahun 2008 tanggal 24 Nopember 2008 tentang Perubahan APBD TA. 2008; 32) Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2009 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 01 Tahun 2009, tanggal 10 Agustus 2009 tentang Perubahan APBD TA. 2009;33) Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2010 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 02 Tahun 2009 tanggal 25 September 2009 tentang APBD TA. 2010, dan Peraturan Daerah Nomor : 02 Tahun 2010 tanggal 13 September 2010 tentang Perubahan APBD TA. 2010; dan34) ALBUM GAMBAR, Perencanaan Masjid Agung Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara; 35) Album Gambar Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula;36) Rencana Anggaran Biaya Owner Estimate (OE);37) Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan Perencanaan Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepualauan Sula;38) Surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor: 910.916/641.2.01 /KONS/KS/2006 tanggal 20 Maret 2006;39) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 15 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui ATM ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;40) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 15 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui ATM sdr. ISBAR ARAFAT ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;41) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 15 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui ATM sdr. ISBAR ARAFAT ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;42) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 15 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui ATM sdr. SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;43) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 18 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui ATM sdr. SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;44) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 18 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,00 sepuluh juta rupiah) melalui ATM sdr. SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;45) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 18 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui ATM sdr. SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;46) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 20 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.320.025.000,00 (tiga ratus dua puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;47) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 15 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui ATM sdr. SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;48) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 10 September 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.30.020.000,00 (tiga puluh juta dua puluh ribu rupiah) di kirim ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;49) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 8 September 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.30.020.000,00 (tiga puluh juta dua puluh ribu rupiah) ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;50) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 07 Oktober 2009 kepada : JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) penyerahannya di kirim melalui ATM sdri.WA ODE RAHMAWATI / isteri SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 an. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;51) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 07 Oktober 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) penyerahannya di kirim melalui ATM sdri.WA ODE RAHMAWATI / isteri SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;52) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 20 Mei 2009 kepada M.TAHER MUS, sejumlah Rp.250.025.000,00 (dua ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) ke rekening Nomor : 014-660-304.8 a.n. M.TAHER MUS pada BNI cabang Manado;53) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 16 September 2009 kepada KARTINI MUS sejumlah Rp.15.010.000,00 (lima belas juta sepuluh ribu rupiah) ke rekening Nomor :150 000 527 4400- a.n. KARTINI MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;54) Laptop, merek Toshiba, type Portege T 210 Slim, warna merah maron, memory 2,00 GB (1,86 GB), Intel R Pensiom, System type 32 Bit operating system;55) Buku back up data dan Dokumentasi pembangunan Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Tahap I, pelaksana PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI;56) Buku back up data dan Dokumentasi pembangunan Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Tahap II, pelaksana PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI;57) Rekening Koran PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI tahun 2007 dengan nomor rekening 0401042016 pada Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Sanana;58) Akta Notaris FARUK ALWY, SH : Pendirian Cabang Perseroan Terbatas PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI Nomor 32 Tanggal 19 Juli 2006;59) Akta Notaris FARUK ALWY, SH : KUASA Nomor 37 Tanggal 17 Desember 2007;60) Foto copy Surat Kuasa Direktur PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI;61) Rekening Koran PT. MAKATA SAKTI tahun 2009 dengan nomor rekening 0401040277 pada Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Sanana;62) Buah buku Akta Notaris No : 23 tanggal 14 Juni 2006, tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI, yang diterbitkan oleh Notaris FARUK ALWY, SH;63) Buku Akta Notaris No : 52 tanggal 08 April 2004, tentang Pendirian PT. MAKATA SAKTI, yang diterbitkan oleh Notaris INGGRID LANNYWATY, SH;64) Buku Akta Notaris No : 06 tanggal 01 Desember 2005, tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. MAKATA SAKTI, yang diterbitkan oleh INGGRID LANNYWATY, SH;65) Foto copy Akta PT. MANDIRI WAHANA LESTARI yang terdiri dari :1) Akta Pendirian Notaris Nomor : 26 tanggal 23 Juli 2004, dan Akta Perubahannya Nomor : 18 Tanggal 12 Pebruari 2005;2) Akta Notaris No : 03 tanggal 30 Desember 2006, tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. MANDIRI WAHANA LESTARI; 3) Akta Notaris No : 04 Tanggal 30 Desember 2006, tentang Penyimpanan; 4) Akta Notaris No : 05 tanggal 31 Desember 2006, tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. MANDIRI WAHANA LESTARI ;5) Akta Notaris No : 02 tanggal 21 Maret 2007, tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. MANDIRI WAHANA LESTARI; 6) Akta Notaris No : 01 tanggal 3 Juli 2007, tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. MANDIRI WAHANA LESTARI.66) Foto copy Akta Notaris No : 16 tanggal 14 Oktober 2003 tentang Pendirian PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI;67) Foto copy Keputusan Gubernur Kepala Daerah TK. I Maluku Nomor :138 b /UP/DES tanggal 28 Pebruari 1981 tentang pengangkatan MAHMUD SYAFRUDIN, ST menjadi Pegawai Negeri Sipil;68) Foto copy Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 821.2.22 /KEP/09/2006, tanggal 10 Nopember 2006 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (pengangkatan sdr. MAHMUD SYAFRUDIN, ST sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2006);69) Foto copy Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 821.2.22 /KEP/510 /2010, tanggal 18 Januari 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (pengangkatan sdr. MAHMUD SYAFRUDIN, ST sebagai Asisten Bidang Pembangunan Setda Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2010);70) Foto copy NASKAH PELANTIKAN sdr. MAHMUD SYAFRUDIN, ST sebagai Asisten Bidang Pembangunan Setda Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2010 oleh Bupati Kepulauan Sula;71) Foto Copy rangkap Keputusan Bupati Sula Nomor : 01 / KPTS .01 / KS / 2010 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Jasa Kabupaten Kepulauan Sula TA.2010;72) 1 (satu) buah buku Tabanas BRI an. Ir. Aris Purwanto pada BRI Cabang 0533 KCP Tajur dengan No. Rekening 0533-01-008547-5-8;73) 1 (satu) buah buku Tabanas BRI an. CV. Air Konsultan pada BRI Cabang 0533 KCP Tajur dengan No. Rekening 0533-01-008748-50-2;74) Photo Copy gambar perencanaan Mesjid Raya Sanana TA 2010;75) 1 (satu) lembar Photo copy bukti pengeluaran uang kas/Bank PT. Mandiri Wahana Lestari tertanggal 04 Maret 2010, penjelasan : Ir. Aris Purwanto (Proyek Mesjid Raya) sejumlah Rp.416.201.000,00;76) 1 (satu) lembar Photo copy bilyet giro No. GEM 290590 tetanggal 04 Maret 2010 senilai Rp.416.201.000,00;77) 1 (satu) lembar Photo copy bukti pengeluaran uang kas/Bank PT. Mandiri Wahana Lestari tertanggal 14 Mei 2010, penjelasan : Pencairan termin 60% proyek Mesjid Raya Sanana sejumlah Rp.931.000.000,00;78) 1 (satu) lembar Photo copy bilyet giro No. GEM 290601 tertanggal 14 Mei 2010 senilai Rp.931.000.000,00;79) 1 (satu) lembar Photo copy bukti pengeluaran uang kas/Bank PT. Mandiri Wahana Lestari tertanggal 09 Juli 2010, penjelasan : pengambilan dana titipan sejumlah Rp.460.000.000,00;80) 1 (satu) lembar Photo copy bilyet giro No. GEM 290603 tertanggal 09 Juli 2010 senilai Rp.460.000.000,00;81) 1 (satu) lembar Photo copy bukti pengeluaran uang kas/Bank PT. Mandiri Wahana Lestari tertanggal 12 Agustus 2010, penjelasan : pengambilan titipan Mesjid Raya sejumlah Rp.153.000.000,00;82) 1 (satu) lembar Photo copy Chek No. CEL 389377 tertanggal 12 Agustus 2010 senilai Rp.460.000.000,00;Dijadikan barang bukti dalam perkara a.n. Terdakwa Hamid Idrus,ST;7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 06/Pid.Sus-TPK/2014/PT.TTE.zip
- Download PDF
- 06/Pid.Sus-TPK/2014/PT.TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2234 K/Pid.Sus/2014
Banding : 06/Pid.Sus-TPK/2014/PT.TTE
Pertama : 11/Pid.Sus-TPK/2014/ PN Tte
Statistik8623