Putusan PN Labuan Bajo Nomor 03/PDT.G/2012/PN.LBJ |
|
Nomor | 03/PDT.G/2012/PN.LBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | I. B. Made Ari Suamba, Abraham Amrullah |
Panitera | Ruben Lawa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI ;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I, II dan III untuk seluruhnya ;---------------------------DALAM POKOK PERKARA ;- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------------------ Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Karangang, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan batas-batas sebagai berikut :??? Utara : panjang 63 meter, berbatasan dengan tanah Ulayat / Hotel Batu Gosok ;----------------------------------------------------------------??? Selatan : panjang 62 meter, berbatasan dengan tanah JAINUDIN SULAIMAN / JARIAH SURYANTO / ZULKARNAIN DJUDJE / YOZUA MAKES, SH ;----------------------------------------------------------??? Timur : panjang 123,50 meter, berbatasan dengan tanah adat (Ulayat) / ZULKARNAIN DJUDJE / YOZUA MAKES ;------------------??? Barat : panjang 126 meter, berbatasan dengan rencana jalan ;----- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menerbitkan sertifikat Nomor : 01873 adalah perbuatan melawan hukum ;---------------------------------------------- Menyatakan bahwa jual beli antara Tergugat II dengan Tergugat III terhadap obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum dan batal demi hukum ;--------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan bahwa sertifikat Nomor : 01873 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap obyek sengketa ;--------------------------------- Menghukum Tergugat III, atau siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah sengketa dari Tergugat III, untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde), dan bilamana diperlukan pelaksanaannya dengan menggunakan alat Negara atau Polisi ;-------- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;--------------------------DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya ;--------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebani Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam konvensi / Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo, sebesar Rp 1.510.000,- ( satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah ) ;------ |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 03/PDT.G/2012/PN.LBJ.zip
- Download PDF
- 03/PDT.G/2012/PN.LBJ.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 422 PK/PDT/2017
Kasasi : 1001 K/Pdt/2014
Pertama : 03/PDT.G/2012/PN.LBJ
Statistik11542