- Menyatakan terdakwa Fahrizal Bin Mutiilah tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa Fahrizal Bin Mutiilah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menggunakan Surat Palsu Atau Yang Dipalsukan???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Dokumen ganti rugi tanam tumbuh berupa Surat Penyataan Pengakuan hak atas nama FAHRIZAL bin MUTIILAH, Surat Keterangan Tidak Sengketa atas nama FAHRIZAL bin MUTIILAH;
- 1 (satu) buah Buku Register khusus Surat Pengakuan Hak (SPPH) Desa Sungai Kijang tahun 2018;
- 1 (satu) lembar segel surat jual beli kebun para tertanggal 3 April 1980 dan dibelakang nya ada surat keterangan penjelasan tertanggal 20 Juli 1981 atas nama pembeli ABDUL MOTOLIB yang tertelak di Desa Sungai kijang;
- 1 (satu) lembar segel surat jual beli kebun para tertanggal 5 Juni 1988 atas nama pembeli H. TOLIB yang terletak di Desa Sungai kijang;
- 1 (satu) lembar segel surat jual beli kebun para tertanggal 20 April 1984 atas nama pembeli A. MUTHOLIB yang terletak di Desa Sungai kijang;
- 1 (satu) lembar segel surat jual beli kebun para tertanggal 18 Nopember 1997 atas nama pembeli H.TOLIP H.ISHAK Yang terletak di Desa Sungai kijang;
- 1 (satu) lembar segel surat jual beli kebun para tertanggal 8 Juli 1984 atas nama pembeli A.MUTHOLIP Yang terletak di Desa Sungai kijang;
- 1 (satu) lembar segel surat jual beli kebun para tertanggal 27 September 1986 atas nama pembeli H.ABDULMUTHOLIP Yang terletak di Desa Sungai kijang;
- 1 (satu) lembar segel surat jual beli kebun para tertanggal 7 Maret 1982 atas nama pembeli ABDUL MUTHOLIP Yang terletak di Desa Sungai kijang;
- 1 (satu) lembar segel surat jual beli kebun para tertanggal 18 September 1981 atas nama pembeli A.MUTHOLIP PENGGAWA RW, IV, yang terletak di Desa Sungai kijang;
- 1 (satu) lembar segel surat jual beli kebun para tertanggal 5 Februari 1982 atas nama pembeli ABDUL MUTHOLIP Yang terletak di Desa Sungai kijang;
- 1 (satu) lembar segel surat jual beli kebun para tertanggal 28 September 1981 atas nama pembeli A. MUTHOLIP bin H. ISHAK, Yang terletak di Desa Sungai kijang;
- 1 (satu) lembar kwitansi serah terima uang sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dari saudara ABDUL MUTOLIB bin H.ISHAK, tertanggal 15 Mei 1983;
- 1 (satu) lembar kwitansi serah terima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari saudara H.ABDUL MUTOLIB bin H.ISHAK, tertanggal 30 Agustus 1991;
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 505/Pid.B/2018/PN Llg |
|
Nomor | 505/Pid.B/2018/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Lesmana Karim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syahreza Papelma, Hakim Anggota Andi Barkan Mardianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Irfansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Nurdin Bin Zainuril; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 505/Pid.B/2018/PN Llg
Statistik795