- Menerima Permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan dari Penuntut Umum ;
- Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor : 08/Pid.B/TPK/2013/PN.PDG, tanggal 19 Maret 2013 ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang No. 08/Pid.B/TPK/2013/PN.PDG, tanggal 19 Juni 2013 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana tambahan berupa jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa dan mengenai redaksi amar uang pengganti tersebut, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
- Menghukum terdakwa Ir. Andi Abdul Malik, MM., membayar uang pengganti sebesar Rp 676.050.000,- ( enam ratus tujuh puluh enam juta lima puluh ribu rupiah ) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam tenggang waktu 1 (satu ) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, serta dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Hasil Validasi tertanggal 7 Pebruari 2011 dibuat oleh Fasilitator Kel. Dadok Tunggul Hitam terhadap 4 (empat) Pokmas ;
- FC SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Perumahan Dan Infrastruktur Rehabilitasi Dan Rekonstruksi (RR) Pasca Bencana Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2010. No: 833/SK/BNPB-PJTRP/VII/2010 tanggal 01 Juli 2010 tentang Penetapan Asisten PJOK dan Staf Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan Pasca Bencana Tahap II Dengan Dana Hibah BNPB Tahun Anggaran 2010.
- FC Surat Tugas Tim Investigasi No. 2440/BNPB/ST/RR-Perum/III/2011 tanggal 20 Januari 2011, An. Ir.Sudirman,M dkk.
- FC MOU antara BNPB dengan Pemprov Sumbar, :
- Surat Perjanjian Kerja Nomor: 0734 / BNPB / SPK-ADD-1/ RR-Perum / XII-2010, tanggal 30 Desember 2010, An. Fatra Liza, ST.
- . Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PT PADANG Nomor 12/PID.TPK/2013/PT PDG |
|
Nomor | 12/PID.TPK/2013/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 23 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mansyurdin Chaniago |
Hakim Anggota | Reflinar Nurman, M.hbrfirdaus |
Panitera | Faisal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2. Menghukum Terdakwa Ir.Andi Abdul Malik,MM dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 ( tiga )bulan kurungan ; 1.1. FC kwitansi Tanda terima dari Pokmas Lapanday 2. FC Surat Keputusan Lurah Dadok Tunggul Hitam Kec. Koto Tangah Kota Padang Nomor : SK.148.12/DTH-XII/2009 tentang Susunan Kepengurusan Rt.01 Rw.III Kel. Dadok Tunggul Hitam Kec. Koto Tangah, tanggal 01 Desember 2009. 2. 1 ( Satu ) bundel surat ??? surat berupa ; 1. Rekening Koran 6 (enam) Pokmas yaitu Pokmas Lapanday, Pokmas Sambilan, Pokmas Anesa, Pokmas Nasiva, Pokmas Nan Boneh, Pokmas Nan Kandung. 3. 1 (Satu) bundel surat berupa: 1. Surat Tugas No. 0435 / BNPB/ST/RR-Perum/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010, An. FAJRIKO FITRAH, A.md sebagai Fasilitator Teknik. 2. Surat Perjanjian Kerja No. 0435 / BNPB / SPK / RR-Perum / VIII / 2010 tanggal 11 Agustus 2010, An. FAJRIKO FITRAH, A.md. 3. Amandemen???I (satu) tanggal 30 Desember 2010 Atas Surat Perjanjian Kerja No. 0213 /BNPB/SPK-ADD-I/RR-Perum/XII-2010 tanggal 30 Desember 2010, An. FAJRIKO FITRAH, A.md. 4. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pencabutan Tanda Tangan Tgl 15 Desember 2010. 5. 1 (satu) bundel surat-surat berupa : 1. Daftar nama-nama warga Rt.003 Rw.006 (Pokmas Lapanday). 2. Daftar nama-nama warga Rt.03 Rw. X . 3. Daftar calon penerima (Pokmas Sembilan). 4. Daftar usulan warga calon penerima bantuan gempa 2009. 5. Daftar hadir pertemuan warga di Mushola Nurul Islam Dadok tunggul Hitam. 6 3 (tiga) buah Proposal Pembangunan Mushala Nurul Islam Jl. Dakota Ujung Dadok Tunggul Hitam Koto Tangah Kota Padang, masing-masing a.n Pokmas : 1. Proposal Pokmas Nan Boneh. 2. Proposal Pokmas Nasiva. 3. Proposal Pokmas Anesa. 7. Uang Tunai sebesar Rp. 10.112.000,- (sepuluh juta seratus dua belas ribu rupiah). 8. 1 ( satu ) buah buku Tabungan Britama An. Pokmas Anesa NO.Rek.0058-01-066605-50-8 9. 1 ( satu ) buah buku Tabungan Britama An. Pokmas Nasiva NO.Rek.0058-01-066606-50-4 10.1 (satu) buah buku Tabungan Britama Pokmas An. Pokmas Nan Kanduang NO.Rek.0058-01-066603-50-6 11. Surat - surat berupa ; 1. 1 (satu) lembar (konsep) Berita Acara Pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas ) dan Penetapan Pengurus Rehabilitasi / Rekonstruksi Sektor Perumahan Pasca Gempa Bumi Sumatera Barat 30 September 2009 An. Pokmas Nan Kanduang, yang bertuliskan tangan. 2. 2 (dua) lembar Nama dan Alamat Anggota Pokmas Nan Boneh, yang bertuliskan tangan. 12. Daftar rincian Penarikan rekening dana rehabilitasi dan rekonstruksi tahap I / II rumah rusak pasca gempa bumi Sumatera Barat 30 September 2009 (Form 15 A), dan Slip penarikan, masing-masing a.n : 1. Pokmas Lapanday, 2. Pokmas Sambilan, 3. Pokmas Anesa, 4. Pokmas Nan Boneh, 5. Pokmas Nan Kandung, 6. Pokmas Nasiva. 13. 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama An. Pokmas Sambilan No.Rek.0058-01-066624-50-2. 14. 6 (enam) Bundel Dokumen Validasi dan Pencairan masing-masing An Pokmas : 2. Pokmas SambilanNo. 0330 3. Pokmas Nan BonehNo. 0333 4. Pokmas Nan KandungNo. 0334 5. Pokmas NasivaNo. 0332 6. Pokmas Lapanday.No. 0329 15. 1 (satu) rangkap Laporan Daftar Nominatif yang dikirimkan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi 30 september 2009 di Kota Padang dan 1 (satu) lembar Asli Rekapitulasi Sementara Dana Bantuan Gempa Sumatera Barat 2009 Posisi 1 Maret 2011. 16. 1 (satu) Rangkap Usulan Normatif Kelompok Masyarakat Penerima Bantuan Dana Gempa Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi 30 September 2009. 17. 1 (satu) bundel Surat Tugas dan Perjanjian Kerja Fasilitator Kelurahan Dadok Tunggul Hitam. 18. 1 (satu) bundel Surat-surat dari PJOK Kota Padang, berupa: 1. SK Walikota No. 190 Tahun 2010 tanggal 9 Desember 2010 tentang Penetapan Kelompok Masyarakat ( Pokmas) Penerima Dana Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Akibat Gempa Bumi tanggal 30 September 2009 yang rumahnya rusak Berat dan Rusak Sedang, dan lampiran penetapan Kelompok Masyarakat. 2. Rekapitulasi pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Penetapan pengurus Rehabilitasi / Rekonstruksi Sektor Perumahan Pasca Gempa Bumi Sumatera Barat 30 September 2009 ( Pokmas Anesa dan Nasiva). / Form 07 5. Daftar hadir rapat tanggal 6 Januari 2011 antara Fasilitator, TPM, Ketua Rt, Ketua RW, Ketua Pokmas, PJOK kota Padang. 6. 2 (dua) lembar Foto Dokumentasi rapat penyelesaian masalah di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam tanggal 6 Januari 2011. 8. Daftar hadir musyawarah Ketua Pokmas Anesa, Nasiva, Nan Kandung, Nan Boneh, Sambilan dan Lapanday tanggal 17 Januari 2011. 9. FC Surat tertanggal 17 Januari 2011 perihal mohonan bantuan penyelesaian Administrasi, dari Ketua Pokmas 10. Surat Pernyataan sdr. Salfida Ketua Pokmas Anesa tgl. 22 Pebruari 2011 17. Undangan Rapat 6 (enam) Ketua Pokmas di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Nomor : 26.III/PJOK/DPU/2011tgl. 17 Maret 2011, beserta daftar hadir Rapat dan foto dokumentasi rapat di kantor BPBD kota Padang. 1. Pokmas Nan Kanduang 2. Pokmas Nan Boneh 3. Pokmas Sambilan 4. Pokmas Lapanday 20. FC SK Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 351/KEP/1981 tanggal 25 Pebruari 1981, Pengangkatan PNS An. Asnul Z. A, SST. 21. 1 (satu) bundle Dokumen Validasi dan Pencairan an Pokmas 25 Kec. Koto Tangah Kel. Dadok Tunggul Hitam. Nomor : 800/80/SET-BPBD/VI/2010 Nomor : 120-6/GSB/2010 1. Pokmas Nan Boneh,( 28 lembar ) 2. Pokmas Sambilan,( 28 lembar ) 3. Pokmas Nan Kandung ( 29 lembar ) 4. Pokmas Nasiva.( 25 lembar ) Dipergunakan dalam perkara lain ; |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PID.TPK/2013/PT PDG
Statistik660