Putusan PA BANYUWANGI Nomor 2380/Pdt.G/2015/Pa.Bwi |
|
Nomor | 2380/Pdt.G/2015/Pa.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ra.ernawati Br. |
Hakim Anggota | Imam Mahdi, Mhdan. Ridwan Awis |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan harta Bersama antara Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut :2.1. Tanah dan bangunan rumah permanen di Perumahan Grya XXXXXX ASRI Blok A no 1 dengan luas tanah 144 m2 , sertifikat nomor 4252 dengan batas batas sebagaimana pada sertifikat tersebut pada sertifikat , terletak di Rt 004 Rw 01 Kelurahan XXXXXX Kecamatan XXXXXX Kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur dengan pembebanan hutang bersama berupa sisa cicilan sejumlah Rp 42.454.194 (empatpuluh dua juta empat ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh empat tupiah) ditambah bunga dan denda keterlambatan pembayaran hingga pelaksanaan pembagian antara Penggugat dan Tergugat ;2.2. Satu unit mobil sedan merek Toyota Limo warna hitam Nomor rangka MR053HY937004819 nomor mesin 1NZX632134 tahun pembuatan 2007 Nomor Polisi L 1491 ND atas nama TERGUGAT 3. Menetapkan 1/2 bagian dari harta bersama tersebut menjadi bagian Penggugat dan 1/2 bagian menjadi hak Tergugat ;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari harta bersama tersebut diatas , dan apabila tidak bisa dibagi secara innatur, maka harta bersama tersebut dijual melalui lelang di muka umum, hasilnya dibagi dua sama rata setelah terlebih dahulu dikeluarkan hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat tersebut diatas ;4. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ditolak sebagian dan sebagian lainnya tidak dapat diterima (nieet ontvankelijk verklaard);Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian ;2. Menetapkan satu buah sepeda motor merek Honda Type NC!!A 3 C AT tahun pembuatan 2011 nomor ranggaka MH1JF911BK392251 Nomor mesin JF91E13888548 warna silver hitam Nomor Polisi P 360 ZF adalah milik kantor Penggugat bekerja ;3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat sepeda motor milik Penggugat sebagaimana diktum angka (2) tersebut diatas ;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi seluruhnya sejumlah Rp 1,.565.000,- (satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2380/Pdt.G/2015/Pa.Bwi
Kasasi : 735 K/Ag/2017
Banding : 371/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik911429