Putusan PN JAMBI Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 24/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Annisa Bridgestirana |
Hakim Anggota | Ismail, Ahmad Bayani |
Panitera | Dian Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 15 Maret 2019 karena Para Penggugat mengundurkan diri;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang penggantian hak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat, secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut:- 1). Atas nama Penggugat I Jayin Kusuma, masa kerja 21 tahun 1 bulan lebih, uang penggantian hak sejumlah Rp.6.180.916,00 (enam juta seratus delapan puluh ribu sembilan ratus enam belas rupiah);- 2. Atas nama Penggugat II Zainal Abidin, masa kerja 12 tahun 2 bulan lebih, uang penggantian hak sejumlah Rp.5.090.166,00 (lima juta sembilan puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah); 4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam penyelesaian perkara ini kepada Negara sebesar Rp.550.500,-(lima ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 395 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 24/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jmb
Statistik14733