- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan tanah obyek sengketa berupa sebidang tanah dan 2 (dua) bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Desa Tempursari, Kecamatan Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 7 (Buku Tanah), Gambar Situasi No.486 Tahun 1972, Luas + 1940 m2 dengan batas-batas:
- Menyatakan gugatan intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Para Tergugat dan Para Penggugat Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp14.396.000,00 (empat belas juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN LUMAJANG Nomor 47/Pdt.G/2019/PN Lmj |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2019/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aris Dwihartoyo, Br Hakim Anggota Gugun Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Syakur. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PERKARA POKOK Sebelah Utara : Jalan Desa; Sebelah Timur : Jalan Raya Tempursari (Jalan Kabupaten); Sebelah Selatan : Tanah milik Bedjo; Sebelah Barat : Jalan Desa; adalah milik Sugimani atau disebut juga Soegi (almarhumah); 3. Menyatakan sebagai hukum Para Penggugat dan Para Tergugat yang berhak terhadap tanah obyek sengketa; 4. Menyatakan perbuatan Mustari (almarhum) yang kemudian dilanjutkan oleh Para Tergugat yang tidak melakukan pembagian dan pemecahan Tanah obyek sengketa secara riil serta memecah Sertipikat Hak Milik Nomor 978/Desa Tempursari, atas nama Mistari menjadi atas nama Para Penggugat dan Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 978/Desa Tempursari, Surat Ukur tanggal 02 Juni 2000 No.3, Luas 2320 m2 tercatat atas nama Mistari tersebut dinyatakan cacad hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum berikut segala akibat hukumnya; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membagi dan memecah tanah obyek sengketa bersama dengan Para Penggugat secara riil, adil dan merata sesuai porsi (hak) masing-masing setelah dikurangi dan/atau dilepaskan dan/atau dibebaskan hak atas sebagian kecil bidang tanah obyek sengketa yang dibeli Para Turut Tergugat; 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM PERKARA INTERVENSI DALAM PERKARA POKOK DAN PERKARA INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2019/PN Lmj
Statistik10350