- Menyatakan Terdakwa Budi Alias Ationg tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram" sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna pink yang didalamnya berisikan:
- 1 (satu) plastik klip besar yang didalamnya berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu;
- 21 (dua puluh satu) plastik klip sedang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih.
- Uang tunai sebesar Rp.1.889.0000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Putusan PN KISARAN Nomor 715/Pid.Sus/2018/PN Kis |
|
Nomor | 715/Pid.Sus/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elfian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelly Andriani, Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 715/Pid.Sus/2018/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 715/Pid.Sus/2018/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1065 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 715/Pid.Sus/2018/PN Kis
Banding : 909/Pid.Sus/2018/PT MDN
Statistik254