Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 101/Pid.B/2016/PN Sdw |
|
Nomor | 101/Pid.B/2016/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | RODIMA ALFIUS GEU LEGING Anak Dari LEGING101/Pid.B/2016/PN Sdw |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwandi |
Hakim Anggota | Sh Hario Purwo Hantoro, - Alif Yunan Noviari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan terdakwa RODIMA ALFIUS GEU LEGING Anak Dari LEGING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana? ; --------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun ; ---------------------------3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan KT 4810 PG- 1 (satu) bor tanah- 2 (dua) baju korban - 1 (satu) anjat- Sepasang sepatu bot warna orange- 1 (satu) topi- 1 (satu) bilang parang milik korban- 1 (satu) unit HP Nokia milik korban- 1 (satu) unit HP ASUS- 1 (satu) buah HP Samsung warna putih (yang disita dari Dodi Rahmanthius)- 1 (satu) buah celana pendek warna biru (yang disita dari Dodi Rahmanthius)- 1 (satu) buah kaos warna putih bergaris (yang disita dari Dodi Rahmanthius) - 1 (satu) buah kaos warna hitam (yang disita dari Heri Kuswanto)- 1 (satu) buah singlet warna loreng tentara (yang disita dari Heri Kuswanto) - 1 (satu) unit HP Nokia (yang disita dari Heri Kuswanto)- 1 (satu) unit motor Kawasaki atlet (yang disita dari Heri Kuswanto)- 1 (satu) unit tempat air merk ARIZONA (yang disita dari Heri Kuswanto)- 1 (satu) celana pendek warna hitam (yang disita dari Heri Kuswanto)- 1 (satu) celana panjang motif bunga (yang disita dari Heri Kuswanto)- 1 (satu) unit motor Jupiter MX KT 2622 PH (yang disita dari Rodima Alfius Geu Leging)- 1 (satu) buah HP Blackbery (yang disita dari Rodima Alfius Geu Leging) - 1 (satu) celana kolor panjang warna abu-abu (yang disita dari Rodima Alfius Geu Leging) - 3 (tiga) bilah senjata tajam (parang) (yang disita dari Heri Kuswanto- 1 (satu) bilah senjata tajam (samurai) (yang disita dari Heri Kuswanto) - 1 (satu) buah selang warna putih bergaris (yang disita dari Heri Kuswanto- 1 (satu) parang lengkap dengan sarungnya (yang disita dari Rodima Alfius Geu Leging)- 1 (satu) buah tali karet ban warna hitam (yang disita dari Heri Kuswanto)Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum digunakan dalam perkara terdakwa Dodi Rahmanthius Anak Dari Atum6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);----------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.B/2016/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 101/Pid.B/2016/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 351 K/PID/2017
Banding : 147 /PID/2016/PT.SMR
Pertama : 101/Pid.B /2016/PN.Sdw
Statistik227343