- Menyatakan terdakwa MUHAMAD RIZAL Als. RIZAL Als. RIZA Bin MAJID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MENERIMA DAN MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I??? sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 3 (tiga) bulan serta pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram ;
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna merah ;
- 1 (satu) buah hand phone merk Axioo warna hitam ;
- Uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor polisi ;
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Tml |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2019/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roland Parsada Samosir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Beny Sumarno, Br Hakim Anggota Helka Rerung |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Rachman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2019/PN Tml
Statistik870