- Menyatakan Terdakwa I SUHENDRA Alias HENDRA Bin YUSUP dan Terdakwa II ERZA JUNAWAN Alias ERZA Bin IRIMAN JAYA (Alm) masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SUHENDRA Alias HENDRA Bin YUSUP dan Terdakwa II ERZA JUNAWAN Alias ERZA Bin IRIMAN JAYA (Alm) masing-masing dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun serta membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar di ganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket serbuk kristal warna bening di duga sabu yang dibungkus plastik bening; (berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 328/10687.00/2020 tanggal 04 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Bengkulu, barang bukti diduga shabu habis untuk uji Lab di BPOM);
- 1 (satu) unit handphone merk Advan warna hitam berikut simcardnya;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Red Bold warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna silver berikut simcardnya;
Putusan PN BENGKULU Nomor 347/Pid.Sus/2020/PN Bgl |
|
Nomor | 347/Pid.Sus/2020/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rr. Dewi Lestari Nuroso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Soraya Br. Sitinjak, Br Hakim Anggota Dian Wicayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosnani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 347/Pid.Sus/2020/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 347/Pid.Sus/2020/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2873 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 347/Pid.Sus/2020/PN Bgl
Statistik4134