- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 339/Pid.Sus/2018/PN Jap. tanggal 14 Agustus 2018 sekedar menambah pertimbangan dan status barang bukti, sedangkan amar dengan demikian amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa ABDUL MOHID Alias MOHID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?, sebagaimana dakwaan alternatif ke dua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan bahwa Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya Terdakwa berada dalam Tahanan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) paketan berupa gulungan plastik plakban kecil berwarna coklat;
- 1 (satu) plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis Shabu;
- 1 (satu) buah paket kiriman TIKI berbentuk kotak dibungkus lakban warna cokelat bertuliskan kepada ibu Indra Kantor TIKI depan gedung olahraga Kotaraja Kota Jayapura No HP 082234183266 dari ibu Siti alamat Arosbaya Bangkalan No HP 0852244575435;
- 4 (empat) buah wadah berbentuk bulat dengan tutup warna merah berisi bumbu makan (petis);
- 1 (satu) lembar resi pengiriman TIKI dengan kode Nomor 030088094790;
- 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat warna putih DS 3790 RE;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 60/PID.SUS/2018/PT JAP |
|
Nomor | 60/PID.SUS/2018/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supriyono |
Hakim Anggota | Johny Aswar, Brboedi Soesanto |
Panitera | Any Fitriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/PID.SUS/2018/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 60/PID.SUS/2018/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1666 K/Pid.Sus/2019
Banding : 60/Pid.Sus/2018/PT JAP
Statistik3511