- Menyatakan Terdakwa YULIUS PIDAL Bin SUDIRMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, dakwaan subsidair dan dakwaan lebih subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa YULIUS PIDAL Bin SUDIRMAN dari dakwaan primair, dakwaan subsidair dan dakwaan lebih subsidair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa YULIUS PIDAL Bin SUDIRMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI??? sebagaimana dakwaan lebih lebih subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YULIUS PIDAL Bin SUDIRMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas warna kuning yang disimpan dalam dompet kulit warna coklat merk levis;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Beat warna biru dengan no pol BA 2692 CP;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 128/Pid.Sus/2017/PN Pyh |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2017/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarot Widiyatmono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Neli Gusti Ade, Shbr Hakim Anggota Agung Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Wahyuni, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1334 K/PID.SUS/2018
Pertama : 128/Pid.Sus/2017/PN Pyh
Statistik594