Putusan PTA SEMARANG Nomor 105/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak105/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Ma'arif |
Hakim Anggota | H. Fathullah Bayumi, H. Muri |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Konpensi/ Pembanding dapat diterima ; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor 1197/Pdt.G/ 2016/PA.Rbg tanggal 09 Maret 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Akhir 1438 Hijriyah dengan tambahan dan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi ;2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon Konpensi (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Rembang ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Rembang untuk menyampaikan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, untuk dicatat dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu ;Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan kartu keluarga dan akta kelahiran anak ANAK P DAN T kepada Penggugat Rekonpensi;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak ANAK P DAN T, umur 10 bulan, yang saat ini dalam pemeliharaan Penggugat Rekonpensi, setiap bulan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa/mandiri umur 21 tahun dan/atau telah menikah ;4. Menetapkan harta-harta berupa : a. Barang tidak bergerak berupa :Dua pertiga Tanah perumahan ukuran depan dan belakang lebar 7,80 meter, panjang 15,30 meter, luas menurut sertifikat 108 m sertifikat hak milik Nomor 175 Tireman Rembang atas nama PEMBANDING, dengan batas-batas, sebelah Utara tanah rumah kosong, sebelah Timur tanah rumah kosong, sebelah Selatan tanah rumah bapak Bw, dan sebelah Barat jalan perumahan, berikut 1 ( satu ) buah rumah tembok yang berdiri di atas tanah tersebut, ukuran lebar 5,85 meter, panjang 6,10 meter, terletak di Desa Tireman Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, sedangkan 1/3 (satu pertiga) dari tanah dan rumah tersebut di atas adalah harta bawaan milik Tergugat Rekonpensi ;b. Barang-barang bergerak berupa :b.1. satu buah lemari pakaian terbuat dari jati 2 pintu ;b.2. satu dipan jati berikut springbednya 1 buah ;b.3. satu buah lemari baju terbuat dari playwood ;b.4. satu buah kulkas merek Panasonic ;b.5. satu buah mesin cuci merek Panasonic ;c. Dalam bentuk uang, terdiri dari :c.1. Uang sebesar Rp 33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) hasil dari penjualan mobil Suzuki Estem yang dikuasai Tergugat Rekonpensi ;c.2. Uang sebesar Rp 12.400.000,00 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan seekor sapi betina yang dikuasai Tergugat Rekonpensi ;c.3. Uang sebesar Rp 2.625.000,00 (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang dipakai membayar angsuran 5 kali sepeda motor Vario ;c.4. Uang sebesar Rp 17.774.000,00 ( tujuh belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) sisa deposito berikut bunganya yang berada dalam penguasaan Penggugat Rekonpensi;c.5. Uang Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dipakai membangun kamar mandi rumah orang tua Penggugat Rekonpensi saat ini dalam penguasaan Penggugat Rekonpensi ;c.6. Uang sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) hasil dari menjual bebek potong yang berada dalam penguasaan Penggugat Rekonpensi ;Seluruh harta tersebut (4.a, 4.b dan 4.c) adalah harta bersama milik Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang belum pernah dibagi ;5. Menghukum kedua belah pihak untuk melaksanakan pembagian harta bersama sebagaimana tercantum dalam amar Nomor urut 4 huruf a,b dan c dengan masing-masing mendapat separuhya dan apabila barang-barang tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual di muka umum melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi dua, masing-masing memperoleh (setengah) bagian ;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 1.131.000,00 (satu juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 105/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 105/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 1197/Pdt.G/2016/PA.Rbg
Statistik3515