- Menyatakan Terdakwa HAERUL ABDILAH Alias OKEH Bin MUHAMMAD SOLEH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu primair;
- Membebaskan Terdakwa HAERUL ABDILAH Alias OKEH Bin MUHAMAD SOLEH oleh karena itu dari dakwaan kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HAERUL ABDILAH Alias OKEH Bin MUHAMMAD SOLEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyediakan Narkotika Golongan I Dan Psikotropika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAERUL ABDILAH Alias OKEH Bin MUHAMMAD SOLEH oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip sedang Narkotika jenis tembakau Sintesis dengan berat Netto 1,9353 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip kecil Narkotika jenis Sintetis dengan berat Netto 0,5638 gram diberi nomor barang bukti 3060/2017/PF;
- 1 (satu) potongan strip warna hijau bertuliskan Riklona 2 berisikan 2 (dua) tablet warna putih berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat 0,3876 gram;
- 1 (satu) tas pinggang bertuliskan quinze stuff motif kulit macan;
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Bgr |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2018/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Abdi Dinata Sebayang, Hakim Anggota Luh Sasmita Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti Hariawan Purbudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2018/PN Bgr
Statistik302