Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 35/Pdt.G/2011/PN.KAG |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2011/PN.KAG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 35/Pdt.G/2011/PN.KAGPMH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 29 Desember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teguh Arifiano |
Hakim Anggota | - Budi Chandra Permana, -fitria Septriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat IX untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah sengketa seluas 14 Ha (empat belas hektar) yang terletak di Desa Benawa, Kecamatan Teluk Gelam (dahulu Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan ukuran dan batas-batas masing-masing sebagai berikut :a. Satu bidang tanah Panjang 310 m x lebar 180 m2 (seluas 55.800 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah Utara dengan tanah/ kebun karet Dahlan;- sebelah Selatan Tanah/ Kebun Karet Mat Suud ;- sebelah Barat tanah/kebun karet Mustopa ;- sebelah Timur sungai Nilang.;b. Satu bidang tanah Panjang 352 m X Lebar sebelah utara 180 m lebar sebelah selatan 310 m ( luas 86.240 m2) dengan batas-batas sbb:- sebelah Utara Tanah /Kebun Karet Lukman;- sebelah Selatan tanah /Kebun Karet Bunyamin- sebelah Barat tanah /kebun karet Mustopa;- sebelah Timur Sungai Nilang Kecil .Keduanya adalah milik sah Penggugat;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan, meninggalkan dan menyerahkan tanah milik Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.851.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2641 K/Pdt/2013
Pertama : 35/Pdt.G/2011/PN.KAG
Banding : 98/PDT/2012/PTPLG
Statistik739