- Menolak Provisi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang kemudian tidak memberikan pekerjaan terhadap Penggugat adalah bertentangan dengan pasal 93 ayat (2) huruf f Undang ??? Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayar upah Penggugat selama tidak dipekerjakan oleh Tergugat bertentangan dengan pasal 93 ayat (2) huruf f Undang ??? undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum;
- Menghukum Tergugat dengan memerintahkan Tergugat membatalkan Surat Keputusan nomor 032/RP-VIII/HRD/2018 tertanggal 20 Agustus 2018;
- Menghukum Tergugat dengan memerintahkan Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat pada bagian dan jabatannya semula di PT. Roxy Prameswari Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa barat tanpa mengurangi hak ??? haknya yang telah diterima sebelumnya;
- Menghukum Tergugat membayarkan upah Penggugat dan hak Tunjangan Hari Raya tahun 2019 secara tunai seketika selama tidak dipekerjakan yang seluruhnya total berjumlah Rp. 61.541.386,- (enam puluh satu juta lima ratus empat puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 167.525,- (seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara ini sejumlah Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 271/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 271/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yosari Helenanto, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Anang Sudarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 271/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Statistik244289