- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum jual beli tanah objek sengketa antara almarhum Haji BAA dengan Almarhum BAMBANG MARGONO sesuai surat pernyataan Jual beli tertanggal 15 Februari 2004 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan hukum tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau seluas + 3.612 m2 (tiga ribu enam ratus dua belas meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan : Laut/Selat Buton; - Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah kintal Hamsah, Cs dan Alm. H. BAA; - Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah kintal H.BAA; - Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah kintal La Sawa/La Inse; adalah milik sah almarhum H. BAA yang kini menjadi milik sah para ahli warisnya yaitu Para Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa jual beli dan atau Pengalihan Penguasaan Hak atas tanah objek sengketa disertai Kompensasi antara Drs. Abdul Latif Hatma dengan M. Yusuf (Tergugat II), tertanggal 03 September 2012 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan hukum bahwa jual beli/pengalihan tanah objek sengketa yang dilakukan oleh Drs. Abdul Latif Hatma (Suami Tergugat I), maupun M. Yusuf (Tergugat II), kepada para Tergugat lainnya, diantaranya kepada Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat IX, X, XI dan XII adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala surat-surat yang terbit atas tanah objek sengketa atas nama para tergugat, demikian pula sertifikat Pengganti atau sertifikat pecahan yang terbit diatas tanah objek sengketa, selain sertifikat induk yakni sertifikat Hak milik Nomor : 00648 atas nama pemegang Hak Bambang Margono, haruslah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat memperjualbelikan, menguasai serta mengklaim dan mempertahankan tanah objek sengketa sebagai miliknya adalah merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan hak Para Penggugat serta merugikan Para Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa lalu menyerahkan kepada Para Penggugat dengan tanpa dibebani syarat apapun juga;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng, untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng sebesar Rp. 7.039.000,- (tujuh juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) ;
Putusan PN BAUBAU Nomor 18/Pdt.G/2017/PN Bau |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2017/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hika Deriyansi Asril Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmad Wahyu Utomo, Hakim Anggota Haerudin Tomu |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Tombu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2017/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2017/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/PDT/2018/PT KDI
Peninjauan Kembali : 854 PK/PDT/2020
Pertama : 18/Pdt.G/2017/PN Bau
Statistik9839