- Menyatakan terdakwa RONI EKA PUTRA Bin IRFADILLAH Pgl RONI Als GANTENG,tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa RONI EKA PUTRA Bin IRFADILLAH Pgl RONI Als GANTENG,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RONI EKA PUTRA Bin IRFADILLAH Pgl RONI Als GANTENG,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,00- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Feroza BA-1209-AN warna metalik; dan
- 1 (satu) unit Hp Android merk OPPO warna hitam.
Putusan PN PADANG Nomor 748/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 748/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gutiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Komarudin, Br Hakim Anggota Khairulludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk perkara nomor 749/Pid.Sus/2019/Pn.Pdg., atas nama terdakwa David Vernando Bin Yusri Pgl David; 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 748/Pid.Sus/2019/PN Pdg
Statistik290