Putusan PT MATARAM Nomor 175 / PDT / 2018 / PT.MTR |
|
Nomor | 175 / PDT / 2018 / PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - I Gusti Lanang Dauh |
Hakim Anggota | - Elfi Marzuni, Masâud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI Menerima permohonan Banding dari Penggugat / Pembanding tersebut;DALAM EKSEPSI :Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya No. 80/PDT.G/2017/PN.Pya, tanggal 16 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;DALAM POKOK PERKARA :Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya No. 80/PDT.G/2017/PN.Pay, tanggal 16 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum bahwa tanah ladang Klas A44 Seluas 2.544 M2, terletak di Dusun Mong I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah Milik Ky.Merti;- Sebelah Timur : Tanah Milik Bapak Rindi;- Sebelah Barat : Tanah Milik Bapak Sumiati;- Sebelah Selatan : Tanah Milik Sanah.Yang diperoleh dari jual beli antara Penggugat Pembanding (Sahdan , ST) dengan Tergugat III / Terbanding III (Samah ) sesuai Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 14 April 2006 adalah SAH ;3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat III (Samah) yang melakukan jual beli tanah sengketa dengan Tergugat II maupun dengan Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan Hukum ;4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I / Terbanding I dan Tergugat II / Terbanding II yang mengajukan permohonan sertipikat kepada Turut Tergugat / Turut Terbanding adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;5. Menyatakan hukum bahwa semua surat-surat / dokumen yang berkaiatan dengan jual beli tanah sengketa antara Tergugat III dengan Tergugat II dan Tergugat I atau yang dimiliki Para Tergugat / Para Terbanding atas tanah sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum ;6. Menghukum para Tergugat / Para Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat Peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;7. Menolak gugatan Penggugat / Pembanding selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175__/_PDT_/_2018_/_PT.MTR.zip
- Download PDF
- 175__/_PDT_/_2018_/_PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 175 / PDT / 2018 / PT.MTR
Kasasi : 1979 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 801 PK/PDT/2020
Pertama : 80/Pdt.G/2017/PN Pya
Statistik8526