Putusan PN BANTUL Nomor 54/pdt.G/2012/PN.Btl |
|
Nomor | 54/pdt.G/2012/PN.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Wijayanto |
Hakim Anggota | Sulistyo M. Dwi Putro, Shsupandriyo |
Panitera | Sri Haryani. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM PROVISI:- Menolak tuntutan provisi penggugat;DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa dua bidang tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 03859, Surat Ukur tanggal 12-10-2004 No. 01263/Tamanan 12004 seluas 360 m2 yang terletak di Desa tamanan. Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dan Sertipikat Hak Milik No. 03860. Surat Ukur tanggal l2-10-2004 No. 01263/Tamanan/2004 seluas 297 m2 yang terletak di Desa Tamanan. Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul adalah merupakan harta bersama ( gono-gini ) milik Penggugat dengan Turut Tergugat I:3. Menyatakan Akta jual Beli No. l8/2011 tanggal 16 Maret 2011 dan Akta jual beli No.52/2011 tanggal I4 Nopember 2011 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Tergugat IIlTn. DWI NOOR YUDISATMOKO, SH Selaku PPAT dengan tanpa adanya persetujuan dari Penggugat adalah Akta Jual- Beli yang cacat hukum oleh karenanya batal demi hukum ;4. Menyatakan secara hukum bahwa proses peralihan hak/peralihan nama dalam ( Sertipikat Hak Milik No. 03859. Surat Ukur tanggal 12-10-2004 No. 012631/Tamanan/2004 seluas 360 m2 yang terletak di Desa Tamanan, Kecamatan Bangunlapan, Kabuparten Bantul dan Sertipikat Hak Milik No. 03860. Surat Ukur tanggal 12-10-2004 No. 01264/Tamanan/2004 seluas 297 m2 yang terletak?di Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul ) dari atas nama Turut Tergugat I Nyonya SUPARMI ke atas nama turut Tergugat l/Nyonya PRAPTINAH yang dilaksanakan berdasarkan pada Akta jual Beli No. l8 /2011 tanggal 16 Maret 2011 dan Akta Jual beli No.52/2011 tanggal I4 Nopember 2011 ( Akta, DWI NOOR YUDISATMOKO, SH Selaku PPAT ) yang telah dinyatakan batal demi hukum terscbut mengakibatkan Peralihan hak/peralihan nama dari atas nama Nyonya SUPARMI ke atas nama Nyonya PRAPTINAH tersebut cacat hukum oleh karenanya batal demi hukum ;5. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengembalikan/menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 03859, Surat Ukur tanggal 12-10-2004 No. 01263/Tamanan/2004 seluas 360 m2 yang terletak di Desa tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dan Sertipikat Hak Milik No. 03860, Surat Ukur tanggal 12-10-2004 No. 012641 Tamanan/2004 seluas 297 m2 yang terletak di Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan. Kabupaten Bantul kepada Penggugat dengan tanpa syarat dan dalam keadaan bebas dari segala ikatan dan pembebanan apapun serta mengembalikan keatas nama semula segera setelah, putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan jika perlu dengan bantuan alat Negara;6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II. Tergugat III. Tergugat IV merupakan perbuatan yang melawan hukum (oricmatige daad);7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebanyak Rp. 4.61 0.000,- (empat juta enam ratus sepuluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/pdt.G/2012/PN.Btl.zip
- Download PDF
- 54/pdt.G/2012/PN.Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 205 K/Pdt/2017
Pertama : 54/pdt.G/2012/PN.Btl
Banding : 69/PDT/2014/PT.YYK
Statistik13950