Putusan PN AMBON Nomor 131/Pdt.G/2015/PN.Amb |
|
Nomor | 131/Pdt.G/2015/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hery Setyobudy. |
Hakim Anggota | H. Syamsudin La Hasan, Halima Umiternate. |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM POKOK PERKARA ;DALAM KONPENSI :- Menyatakan, gugatan Penggugat Ditolak Seluruhnya ; - Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.1.550.000,- ( satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ) ;DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;- Menyatakan, bahwa Penggugat Rekonpensi adalah ahli waris dari Almarhum Moyang Dominggus Hunila ;- Menyatakan Tanah obyek sengketa yaitu tanah adat Dati yang bernama Dati Wurmata adalah milik Moyang Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi, yaitu almarhum Dominggus Hunila berdasarkan Register Bilangan Dusong Dati dan Dusong Pusaka didalam Negeri Tawiri tanggal 9 Mei 1814- Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa , dengan batas : - Utara berbatas dengan tanah dati Wurmata milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ;- Selatan berbatas dengan Jalan Dr.J.Leimena ;- Barat dahulu berbatasan dengan tanah dati Wurmata, sekarang berbatas dengan Ruko Simpang ;- Timur berbatas dengan tanah Dati Wurmati milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ;- Menyatakan, Jual Beli Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi berdasarkan Akta Jual Beli Notaris Muhammad Kotta .SH tertanggal 22 September 1993 adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 411/desa Tawiri tanggal 5 Mei 1999, Surat Ukur Nomor 487/1993 tanggal 17 September 1993 tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum;- Menyatakan penguasaan atas tanah obyek sengketa oleh Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi atau oleh sekalian orang yang mendapat hak yang tidak sah daripadanya untuk segera keluar serta mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dalam keadaan kosong, dan apabila diperlukan akan dibantu oleh pihak keamanan; - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya ; DALAM KOPENSI DAN DALAM REKONPENSI ;- Menghukum Penggugat Kopensi / Tergugat Rekonpeni untuk membayar ongkos Perkara sebesar Rp 1.550.000,- ( satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pdt.G/2015/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 131/Pdt.G/2015/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1613 K/Pdt/2018
Banding : 55 / PDT / 2016 / PT AMB
Pertama : 131 / Pdt.G / 2015 / PN. Amb
Statistik9633