Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 176/Pid.B/2013/PN.Mab |
|
Nomor | 176/Pid.B/2013/PN.Mab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.m. Sinaga |
Hakim Anggota | Yofistian, Shforci Nilpa Darma |
Panitera | - Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -1. Menyatakan Terdakwa IYUT PRIMAWATI Bin HERFENDI dan Terdakwa TENGKU SYAFRIZALSYAH Als IJAL Bin MUHAMMAD YASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Untuk Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam Jual Beli dan Mengedarkan Narkotika Golongan I???;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. IYUT PRIMAWATI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan terdakwa II. TENGKU SYAFRIZALSYAH Als IJAL Bin MUHAMMAD YASIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan dijatuhi pidana denda sebesar masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka pidana diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintahkan barang-bukti :- 1 (satu) tas anyaman yang berisi 1 (satu) plastik ukuran sedang yang isinya serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu;- 1 (satu) bungkus plastik kosong;- 7 (tujuh) plastik kosong;- 1 (satu) Timbangan Digital;- 4 (empat) pirek kosong;- 1 (satu) pipet sendok shabu;- 1 (satu) bong kecil;- 1 (satu) plastik ada sisa shabunya;- Empat lembar bukti transfer BRI, 2 (dua) lembar bukti Bank Mandiri;- Satu HP Mito;- 1 (satu) HP Nokia warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang tunai sebesar Rp.108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah).Dirampas untuk Negara dengan cara disetor ke Kas Negara;6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.B/2013/PN.Mab
Statistik422