Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 477/Pdt.G/2016/PN.JKT.BRT |
|
Nomor | 477/Pdt.G/2016/PN.JKT.BRT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maha Nikmah |
Hakim Anggota | Zahri, Daneko Susanto |
Panitera | Eben Eser Rajagukguk |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap di persidangan tetapi tidak hadir ; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek; 3. Menyatakan bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 10 Agustus 2005 di Vihara Avalokitesvara, Jakarta Barat dan telah dilaporkan pada Kantor Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Bekasi sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. 605/K/2005, tertanggal 22 Agustus 2005 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirim sehelai salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Bekasi untuk dicatatkan mengenai perceraian ini pada register yang telah disediakan untuk keperluan itu ;5. Memerintahkan agar Penggugat dan Tergugat segera melaporkan pada instansi pelaksana yaitu Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Bekasi agar perceraian ini dicatatkan pada register yang telah disediakan untuk itu, paling lambat 60 hari sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; 6. Menyatakan anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK PENGGUGAT dan TERGUGAT, lahir di Jakarta tanggal 13 Desember 2008, dibawah pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 477/Pdt.G/2016/PN.JKT.BRT
Statistik130