- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin Pemohon (Kalfianto bin Karani) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Eka Herlina Y. binti M. Yatim R.) di depan sidang Pengadilan Agama Arga Makmur;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Arga Makmur untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Tergugat (Kalfianto bin Karani) untuk membayar kepada Penggugat (Eka Herlina Y. binti M. Yatim R.) berupa:
- Nafkah madhiyah selama 4 tahun setiap bulannya sejumlah Rp 150.000,00/bulan x 48 bulan (4tahun) = Rp 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah = Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Mut???????ah berupa mas seberat 2 gram mas 24 karat;
- Biaya pemeliharaan untuk 3 orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama:
- Febriya Sella, perempuan, lahir tanggal 09 Februari 2001;
- M. Alex Herianto, laki-laki, lahir tanggal 17 September 2002;
- Alpino Herlino, laki-laki, lahir tanggal 24 Oktober 2010; setiap bulannya sejumlah ???Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai ketiga anak tersebut dewasa atau hidup mandiri;
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 524/Pdt.G/2017/PA.AGM |
|
Nomor | 524/Pdt.G/2017/PA.AGM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA ARGAMAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syaiful Bahri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Nurmalis Mbr Hakim Anggota Ramdan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitrianda Devina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi; - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 524/Pdt.G/2017/PA.AGM.zip
- Download PDF
- 524/Pdt.G/2017/PA.AGM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 524/Pdt.G/2017/PA.AGM
Statistik5825