Putusan PN BANDUNG Nomor 172/Pdt.G/2017/PN Bdg |
|
Nomor | 172/Pdt.G/2017/PN Bdg |
Para Pihak | RIZALI NOOR, DKK LAWAN KOPERASI KARYAWAN BANK BUKOPIN, DKK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - H. Fuad Muhammady |
Hakim Anggota | Rukman Hadi, Mohammad Basir.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV sebagai nasabah deposan simpanan berjangka pada Tergugat I, vide :Penggugat I (Rizali Noor)Rekapitulasi Simpanan Berjangka Koperasi Citra Mandiri atas nama Rizali Noor, tanggal 11 Februari 2016;Verifikasi Tergugat I atas Rekapitulasi Simpanan Berjangka (Deposito) Pensiunan Tergugat II per tanggal 11 Februari 2016, atas nama Penggugat I;Lembaran-Lembaran Asli Bilyet Simpanan Berjangka (Deposito) Penggugat I pada Tergugat I; Penggugat II (Kesatria Sembiring)Rekapitulasi Simpanan Berjangka Koperasi Citra Mandiri atas nama Kesatria Sembiring, tanggal 12 Februari 2016;Verifikasi Tergugat I atas Rekapitulasi Simpanan Berjangka (Deposito) Pensiunan Tergugat II per tanggal 11 Februari 2016, atas nama Penggugat II;Lembaran-Lembaran Asli Bilyet Simpanan Berjangka (Deposito) Penggugat II pada Tergugat I; Penggugat III (Syofiadi)Rekapitulasi Simpanan Berjangka Koperasi Citra Mandiri atas nama Syofiadi, tanggal 11 Februari 2016;Verifikasi Tergugat I atas Rekapitulasi Simpanan Berjangka (Deposito) Pensiunan Tergugat II per tanggal 11 Februari 2016, atas nama Penggugat III;Lembaran-Lembaran Asli Bilyet Simpanan Berjangka (Deposito) Penggugat III pada Tergugat I; Penggugat IV (Dedi Sutedi WS)Rekapitulasi Simpanan Berjangka Koperasi Citra Mandiri atas nama Dedi Sutedi WS, tanggal 11 Februari 2016;Verifikasi Tergugat I atas Rekapitulasi Simpanan Berjangka (Deposito) Pensiunan Tergugat II per tanggal 11 Februari 2016, atas nama Penggugat IV;Lembaran-Lembaran Asli Bilyet Simpanan Berjangka (Deposito) Penggugat IV pada Tergugat I; 3. Menyatakan sah menurut hukum perposisi tanggal 11 Februari 2016 dan tanggal 12 Februari 2016, nilai akhir dana simpanan berjangka (deposito) yang ada pada Tergugat I adalah : Penggugat I (Rizali Noor) : Rp. 900.000.000,- Penggugat II (Kesatria Sembiring) : Rp. 325.000.000,- Penggugat III (Syofiadi) : Rp. 240.000.000,- Penggugat IV (Dedi Sutedi WS) : Rp. 220.000.000,- 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I wanprestasi atau cidera janji;5. Menghukum Tergugat II bertanggungjawab atas perbuatan wanprestasi atau cidera janji Tergugat I;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV, baik dana pokok simpanan berjangka (deposito) maupun bunganya, dengan perincian sebagai berikut :Penggugat I menderita kerugian berupa : Dana pokok simpanan berjangka (deposito) sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah); Bunga simpanan berjangka (deposito) sebesar Rp. 603.616.416,- (enam ratus tiga juta enam ratus enam belas ribu empat ratus enam belas rupiah) terhitung sejak tanggal 01 Januari 2016 sampai putusan pengadilan ini dilaksanakan; Penggugat II menderita kerugian berupa : Dana pokok simpanan berjangka (deposito) sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah). Bunga simpanan berjangka (deposito) sebesar Rp. 234.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat rupiah) terhitung sejak tanggal 01 Januari 2016 sampai putusan pengadilan ini dilaksanakan. Penggugat III menderita kerugian berupa : Dana pokok simpanan berjangka (deposito) sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah). Bunga simpanan berjangka (deposito) sebesar Rp. 134.400.000,- (seratus tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 01 Januari 2016 sampai putusan pengadilan ini dilaksanakan. Penggugat IV menderita kerugian berupa : Dana pokok simpanan berjangka (deposito) sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah). Bunga simpanan berjangka (deposito) sebesar Rp. 104.153.424,- (seratus empat juta seratus lima puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) terhitung sejak tanggal 01 Januari 2016 sampai putusan pengadilan ini dilaksanakan; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.401.000,- (dua juta empat ratus satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pdt.G/2017/PN Bdg
Statistik7031