Putusan PN SUBANG Nomor 230/Pid.Sus/2016/PN SNG |
|
Nomor | 230/Pid.Sus/2016/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Subiar Teguh Wijaya |
Hakim Anggota | Ratih Kusuma Wardhani, .sh Dan Gorga Guntur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa I ARIF HIDAYAT Als ARPAY, Terdakwa II ABDUL MUKHLIS Als GEPENG dan Terdakwa III SUKMA WANSYAH Als JUKI yang identitasnya seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon?; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I ARIF HIDAYAT Als ARPAY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun, Terdakwa II ABDUL MUKHLIS Als GEPENG dan Terdakwa III SUKMA WANSYAH Als JUKI masing-masing dengan pidana selama 15 (lima belas) tahun; Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa I ARIF HIDAYAT Als ARPAY, Terdakwa II ABDUL MUKHLIS Als GEPENG dan Terdakwa III SUKMA WANSYAH Als JUKI sebesar Rp. 14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama masing-masing 12 (dua belas) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver Nopol F-1598-LX beserta kunci dan STNK;Dikembalikan kepada saksi Lamri; 1 (satu) buah handphone Blackberry Gemini warna putih; 1 (satu) buah handphone MITO warna putih; 1 (satu) buah handphone Asus warna hitam; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1505 K/PID.SUS/2017
Pertama : 230/Pid.Sus/2016/PN.Sng
Statistik11132