Putusan PTA PALEMBANG Nomor 20/Pdt.G/2017/PTA.Plg |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2017/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Kamil Umar Esa |
Hakim Anggota | Masrur, M.h H. Muchtarom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 1850/Pdt.G/2016/PA.Plg., tanggal 6 Maret 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Jumadilakhir 1438 Hijriah; MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi seluruhnya;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Heru Suprayogo Salam bin Suprantoko) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Moniek Raras Puspita Ningrum binti Sedyarso) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Palembang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sako, Kota Palembang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan anak Pemohon Konvensi dengan Termohon Konvensi, yang bernama Viecha Chantiqha Raher binti Heru Suprayogo Salam, umur 7 tahun 6 bulan, berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon Konvensi hingga anak tersebut telah mumayyiz atau berusia 12 (dua belas) tahun;5. Memerintahkan Termohon Konvensi untuk menyerahkan anak tersebut pada diktum angka 5 di atas kepada Pemohon Konvensi selaku ayah kandungnya;Dalam Rekonvensi :1. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai hak hadhanah dan nafkah anak tidak dapat diterima;2. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan biaya perkara dalam tingkat pertama kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi, sejumlah Rp301.000,00 (tiga ratus satu ribu rupiah);II. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding, sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2017/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2017/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2017/PTA.Plg
Kasasi : 738 K/Ag/2017
Pertama : 1850/Pdt.G/ 2016/PA.Plg
Statistik6836