- Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD EDI Bin SAHAR terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOHAMMAD EDI Bin SAHAR dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet coklat, 1 (satu) buah KTP an.MOHAMMAD EDI, 1 (satu) buah SIM A an. MOHAMMAD EDI, 1 (satu) buah SIM C an. MOHAMMAD EDI, 1 (satu) buah ATM BNI nomor 5198 9309 8007 4068, 1 (satu) buah ATM BCA nomor 6019 0026 7656 6195, 1 (satu) buah ATM Mandiri nomor 4617 0037 0471 2109, 1 (satu) buah HP merk Nokia biru beserta kartu telkomsel nomor 085236718970 dan 1 (satu) HP merk OPPO warna pink beserta kartu XL nomor 087824061132 dirampas untuk dimusnahkan;
- Narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik yang masing-masing bungkus berat 1.096 (seribu sembilan puluh enam) gram, 1.097 (seribu sembilan puluh trujuh) gram, 1.076 (seribu tujuh puluh enam) gram dan 1.085 (seribu delapan puluh lima) gram, 1.089 (seribu delapan puluh sembilan) gram, 1.096 (seribu sembilan puluh enam) gram dan 1.088 (seribu delapan puluh delapan) gram dipergunaka untuk perkara atas nama Terdakwa ZAINAB ACHMAD Binti ACHMAD IBRAHIM;
- Uang tunai sejumlah 13 (tiga belas) lembar pecahan 1 RM, uang tunai sejumlah Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah) dirampas untuk negara;
Putusan PN SURABAYA Nomor 666/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 666/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martin Ginting, Br Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Romauli Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 666/Pid.Sus/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 666/Pid.Sus/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 730 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 666/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik4431