Putusan PN PALU Nomor 56/Pid.Sus/2014/PN.PL |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2014/PN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Oer Ali |
Hakim Anggota | Rommel F. Tampubolon, Vid F.a. Forajouw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa NURDIN BURHAN Alias UDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGUASAI DAN MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN LEBIH 5 (LIMA) GRAM;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NURDIN BURHAN Alias UDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (SEPULUH) TAHUN dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) BULAN;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan barang-barang bukti berupa:- 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastik bening transparan dengan berat kurang lebih 14,6853 gram.- 15 (lima belas) bungkus narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastik bening transparan dengan berat kurang lebih 554,2097 gram.- 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastik bening transparan dengan berat kurang lebih 23,7846 gram. Jumlah : = 592,6796 gram- 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) - 1 (satu) unit hand phone merk Black Berry warna hitam tipe 9300- 1 (satu) unit hand phone merk Samsung warna hitam - 1 (satu) Unit hand phone merk Black Berry warna hitam tipe Q10 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UNTUK DIPERGUNKAN SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA JAMALUDDIN Alias JAMAL;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/PID.SUS/2014/PT.PALU
Kasasi : 2161 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 56/Pid.Sus/2014/PN.PL
Statistik414