Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 10/PDT/2019/PT TTE |
|
Nomor | 10/PDT/2019/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 10/PDT/2019/PT TTEPerdata-PMHHUSEN OTEDkk VS FREDDY PANJAITANDkk63/Pdt.G/2018/PN Tob |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - H. Rohendi |
Hakim Anggota | -d. Sinuraya, - Kristwan G. Damanik |
Panitera | M. Ikbal Daud |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding /semula Para Tergugat ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 27 Mei 2019 Nomor 63/Pdt.G/2018/PN Tob yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Pembanding/semula Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Terbanding/semula Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Penguatan Jual Beli Nomor 28 tanggal 16 Desember 2016 untuk HGU Nomor 01/Ngidiho seluas 1.571,75 Ha (seribu lima ratus tujuh puluh satu koma tujuh puluh lima hektar);3. Menyatakan Terbanding/semula Penggugat adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang lahan kebun disebut Farm 7 (tujuh) dengan luas dengan luas 127,903 Ha (seratus dua puluh tujuh koma sembilan ratus tiga hektar) terletak di Desa Ngidiho, Limau, Simau, Kecamatan Galela, Galela Barat, Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha No.1 yang di terbitkan oleh Turut Terbanding/semula Turut Tergugat dengan batas-batas :- Sebelah Utara dengan hutan produksi terbatas (HTP) dan Desa Limau;- Sebelah Timur dengan hutan bakau/laut;- Sebelah Selatan dengan Farm 3;- Sebelah Barat dengan hutan produksi terbatas (HTP) dan Farm 2;. 4. Menyatakan tindakan Para Pembanding/semula Para Tergugat yang menguasai dan melakukan pekerjaan tanpa hak di lahan kebun Farm 7 milik Penggugat seluas 127,903 Ha (seratus dua puluh tujuh koma sembilan ratus tiga hektar) adalah perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Para Pembanding/semula Para Tergugat atau siapa saja untuk menyerahkan objek sengketa kepada Terbanding/semula Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya;6. Menolak gugatan Terbanding/semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Para Pembanding/semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PDT/2019/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 10/PDT/2019/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/PDT/2019/PT TTE
Kasasi : 1605 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 167 PK/Pdt/2022
Pertama : 63/Pdt.G/2018/PN Tob
Statistik12570