Putusan PN SANGGAU Nomor 207/Pid.Sus/2019/PN Sag |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2019/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Somanasa |
Hakim Anggota | - Eliyas Eko Setyo, - Yuristi Laprimoni |
Panitera | - Ratmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 : HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Budi Gunawan Saputra Alias Budi Ahmad Fadila tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) paket plastik bening berklip yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,22 g (nol koma dua dua) gram;- 1 (satu) plastik bening berklip dalam keadaan kosong;- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik;- 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild;- 1 (satu) helai celana pendek merk Lois warna biru tua;Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp 406.000,- dengan rincian pecahan uang Rp 100.000,-(seratus ribu) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp 50.000,-(lima puluh ribu), sebanyak 4 (empat) lembar, pecahan uang Rp 2.000,-(dua ribu) sebanyak 3 (tiga ) lembar;Dirampas Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 754 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 207/Pid.Sus/ 2019/PN Sag
Statistik9518