Putusan PN SURABAYA Nomor 49/Pid.Sus/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2014/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Yapi |
Hakim Anggota | 1. H. Bandung Suhermoyo, Um 2. Saipuddin Zahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa YUDI SETIAWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair; 2. Membebaskan terdakwa YUDI SETYAWAN dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa YUDI SETYAWAN terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidiar; Dan tindak pidana PENCUCIAN UANG SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua Primair;4. Menghukum terdakwa YUDI SETIAWAN dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan ;5. Menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.40.000.000.000,- (ampat puluh miliyard rupiah) dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun. Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.6. Menyatakan barang bukti: (sesuai terlampir dalam berkas)Menghukum terdakwa YUDI SETIAWAN, membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 211 K/PID.SUS/2018
Pertama : 49/Pid.Sus/2014/PN.Sby
Statistik501399