Putusan PN MENGGALA Nomor 236 /Pid.B /2012 /PN- MGL |
|
Nomor | 236 /Pid.B /2012 /PN- MGL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | ASUSILA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Estiono |
Hakim Anggota | Paisol, Fr Yudith Ich |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Suhanto alas Iskandar Bin Bahrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);3. Menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan4. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan6. Memerintahkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) buah kaos warna putih, 1 (satu) buah celana panjang warna abu ?abu, 1 (satu) buah pakaian dalam (BH) warna merah hati, 1 (satu) buah celana dalam warna biru, 1 (satu) buah kasur warna merah hati, agar dikembalikan kepada sdr Suhaimi Fatimah Putri.1 (satu)unit motor merk Honda Revo warna merah marun dengan no pol BE 8174 SO nosin JBC2E1541655 serta noka MH1JBC210AK553625 an Jisman, 1 (satu) buah STNK motor merk Honda Revo warna merah marun dengan no pol BE8174 SO, nosin JBC2E1541655 serta noka MH1JBC210AK553625 an Jisman, dikembalikan kepada sdr Suhanto Als Iskandar Bin Bahrum.7. Membebankan Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236_/Pid.B_/2012_/PN-_MGL.zip
- Download PDF
- 236_/Pid.B_/2012_/PN-_MGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pid/2013/PT.TK.
Pertama : 236/Pid.B/2012/PN.MGL
Statistik12845