Putusan PN DENPASAR Nomor 757/Pid.Sus/2014/PN.Dps. |
|
Nomor | 757/Pid.Sus/2014/PN.Dps. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Walujo Tjahjono |
Hakim Anggota | M. Djaelani, Putu Gde Hariadi |
Panitera | I Gede Ketut Rantam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I WAYAN ARIES PRIHARTANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendir??? ; ----------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun, 4 (empat) bulan ;---------------- 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------5. Menetapkan agar barang-barang bukti berupa : ??? 1 (satu) tas pinggang warna hitam merk quick silver ;-----------------------??? 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) butir tablet warna biru dengan logo lumba ??? lumba yang biasa Dolphin berat bersih 0,20 gram, (satu butir digunakan Laboratorium) ;--------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------??? 1 (satu) buah HP blackberry warna hitam terbungkus slop biru type 8250 dengan nomer 085739799847 ;--------------------------------------------Dirampas untuk Negara ;----------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah sepeda motor vario Tekno dengan nomor polisi DK 8484 FD warna putih hitam;----------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi NI MADE ARI WULANDARI;---------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar beaya perkara ini sebesar Rp. 2000,- ( Dua ribu rupiah ) ;------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 757/Pid.Sus/2014/PN.Dps.
Statistik190