- Menyatakan terdakwa DARWIS YOMBA Anak Dari MADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan batubara nomor : 002/PK/PTBA-GBP/1994 antara PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) dan PT. Gunung Bayan Pratama Coal tanggal 15 Agustus 1994;
- 1 (satu) buah foto copy Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Duniah dengan luas 1,4 Ha tanggal 20 Oktober 2003 telah dilegalisir;
- 1 (satu) buah foto copy Surat Keterangan Melepaskan Hak Tanah atas nama Duniah dengan luas 1,4 Ha tanggal 20 Oktober 2003 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) buah foto copy surat perjanjian bersama atas nama Duniah dan pihak PT. Gunung Bayan Pratama Coal tanggal 20 Oktober 2003;
- 1 (satu) buah foto copy surat pernyataan atas nama Duniah tanggal 20 Oktober 2003;
- 1 (satu) lembar foto copy cash/bank voucher atas nama Duniah dengan luas tanah 1,4 Ha;
- 1 (satu) buah foto copy kwitansi kompensasi tanam tumbuh atas nama Duniah dengan luas 1,4 Ha;
- 1 (satu) buah kwitansi ganti rugi lahan atas nama Duniah dengan luas 1,4 Ha;
- 1 (satu) lembar foto copy daftar inventarisasi ganti rugi tanam tumbuh milik masyarakat atas nama Duniah dengan luas 1,4 Ha tanggal 20 Oktober 2003;
- 1 (satu) buah foto copy surat pernyataan penguasaan tanah atas nama Duniah dengan luas 2,1 Ha tanggal 20 Oktober 2003 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) buah foto copy surat keterangan untuk melepaskan hak atas nama Duniah dengan luas 2,1 Ha tanggal 20 Oktober 2003 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) buah foto copy surat perjanjian bersama atas nama Duniah dan pihak PT. Gunung Bayan Pratama Coal tanggal 20 Oktober 2003;
- 1 (satu) buah foto copy surat pernyataan atas nama duniah tanggal 20 Oktober 2003;
- 1 (satu) lembar foto copy cash/bank voucher atas nama Duniah dengan luas tanah 2,1 Ha;
- 1 (satu) buah foto copy kwitansi kompensasi tanam tumbuh atas nama Duniah dengan luas 2,1 Ha;
- 1 (satu) buah foto copy kwitansi ganti rugi lahan atas nama Duniah dengan luas 2,1 Ha;
- 1 (satu) lembar foto copy daftar inventarisasi ganti rugi tanam tumbuh milik masyarakat atas nama Duniah dengan luas 2,1 Ha tanggal 20 Oktober 2003;
- 1 (satu) buah surat pernyataan ahli waris atas nama Paulina tanggal 06 Nopember 2009;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 24/Pid.Sus/2020/PN Sdw |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2020/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alif Yunan Noviari, Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Panitera Pengganti:merry Nurcahya Ambarsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada PT. Gunung Bayan Pratama Coal melalui saksi Taufik Hidayat Bin Buhaira Tetap terlampir dalam berkas perkara 4. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2020/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2020/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1491 K/PID.SUS/2021
Pertama : 24/ Pid.Sus/2020/PN Sdw
Statistik38786