Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 195/Pid.Sus/2016/PN Unr |
|
Nomor | 195/Pid.Sus/2016/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sni Meriyenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Fitri Ramadhan, Hakim Anggota 2: Sulistiyanto Rokhmad B |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa Sapta Sulistiya Utama Bin Pudjo Soebroto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ? ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ; Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) paket plastik kecil yang berisi serbuk sabu yang dibungkus kertas tisu kemudian dibungkus plastik warna hitam dengan berat 0,287 gram;1 (satu) paket plastik klip kecil sisa bungkus sabu yang telah dipotong menjadi 2 (dua) bagian dengan berat 0,036 gram;1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari bekas botol minuman POCARI SWEAT;1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat 0,046 gram;1 (satu) buah Hp merk HAMMER warna putih merah dengan No. Sim Card : 08562790646;1 (satu) buah plastik yang berisi 37 (tiga puluh tujuh) sedotan warna merah putih;1 (satu) buah bekas sedotan merah putih yang ujungnya diruncingi;1 (satu) buah korek api warna biru yang sudah dimodifikasi;1 (satu) buah dompet kulit warna coklat merk LEVIS;1 (satu) buah sepatu warna biru (sebelah kiri);1 (satu) botol kecil yang berisi urine milik Sapta Sulistiya Utama Bin Pudjo Soebroto.Dirampas untuk dimusnahkan 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam Biru dengan No. Pol.: H-5395-EI;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Maya Ramanda Als Manda Binti Widaryono. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500.00 ( dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 151/Pid.Sus/2017/PT SMG
Kasasi : 2196 K/PID.SUS/2017
Pertama : 195/Pid.Sus/2016/PN.Unr
Statistik366