Putusan PA BANTUL Nomor 1170/Pdt.G/2016/PA.Btl |
|
Nomor | 1170/Pdt.G/2016/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CGCERAI GUGATPA BANTUL |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Januari 1970 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Latifah Setyawati |
Hakim Anggota | Hsan Dawi, S.ag., Yuniati Faizah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L ITerhadap EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat;Terhadap Pokok PerkaraDalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat Konvensi (TERGUGAT) terhadap Penggugat Konvensi (PENGGUGAT);3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bantul untuk mengirim salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan -- Kabupaten Bantul dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan -- Kabupaten Lampung, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan tanah seluas 167 m2 dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, dengan sertifikat hak milik Nomor 10111 atas nama PENGGUGAT, yang berada di Bantul, dengan batas-batas : Barat : Rumah bapak -- Utara : Jalan Raya Timur : TK Beniso Selatan : Rumah Ibu -- sebagai harta bersama antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi;5. Menyatakan bahwa dari tanah dan bangunan pada diktum angka (5) tersebut diatas, bagian menjadi hak bagian Penggugat Konvensi dan bagian lainnya menjadi hak bagian Tergugat Konvensi;6. Menyatakan bahwa apabila pembagian dan pemisahan harta bersama dimaksud tidak memungkinkan dibagi secara riil, maka akan dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; Dalam Rekonvensi1. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;2. Menetapkan anak yang bernama ANAK I PENGGUGAT DAN TERGUGAT (lahir di Jakarta, 9-12-2006) dan ANAK II PENGGUGAT DAN TERGUGAT (lahir di Tangerang, 17-7-2009) berada dalam hak asuh/hadhanah Pengugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan 2 (dua) orang anak tersebut dalam diktum angka 4 diatas, kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kedua anak tersebut dalam diktum angka 4 diatas, minimal sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, hingga kedua anak tersebut dewasa dan mandiri;Dalam Kovensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai sekarang dihitung sebesar Rp 3.371.000,00 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 184 K/Ag/2018
Pertama : 1170/Pdt.G/2016/PA.Btl
Banding : 49/Pdt.G/2017/PTA.Yk
Statistik7020