- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING / SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANTUL NOMOR 85/PDT.G/2019/ PN BTL TANGGAL 16 JUNI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PEMBANDING / SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 85/Pdt.G/2019/ PN Btl tanggal 16 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding / semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 66/PDT/2020/PT YYK |
|
Nomor | 66/PDT/2020/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purwanto |
Hakim Anggota | Marchellus Muhartono, Brmaryana |
Panitera | Heri Ismoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/PDT/2020/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 66/PDT/2020/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2445 K/Pdt/2021
Banding : 66/PDT/2020/PT.YYK
Statistik10856