Putusan PN BANGIL Nomor 254/PID.SUS/2015/PN.Bil |
|
Nomor | 254/PID.SUS/2015/PN.Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haris Budiarso |
Hakim Anggota | 1. Sofian Parerungan, 2. Aswin Arief |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa 1. RAHMAD HIDAYAT Als DAYAT terdakwa 2. ASNAWI Bin SATIBI, dan terdakwa 3. MOCK KHILMI SYAFI'I Bin AGUS ROIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama menyalagunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman " ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. RAHMAD HIDAYAT Als DAYAT terdakwa 2. ASNAWI Bin SATIBI, dan terdakwa 3. MOCH KHILMI SYAFI'I Bin AGUS ROIS dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapan barang bukti berupa, : 1(satu) kantong plastik kecil berisikan serbuk kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,2 (nol koma dua) gram, 1(satu) pipet kaca yang didalamnya masih terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,6 (satu koma enam) gram, 4(empat) buah sedotan plastik, 2(dua) buah sekop sedotan plastik, 1(satu) pipet kaca kosong, 1(satu) botol aqua, 2(dua) buah korek api gas dan 1(satu) buah Hanphone warna merah hitam merk Mito beserta kartu Simpati (081333852836), 1(satu) buah Hand phone warna hitam merk Mito beserta kartu Mentari (085815033207) dan 1(satu) buah Hand phone warna hitam merk Samsung beserta kartu XL (087754549555) dan kartu As (082337057555), dirampas untuk dimusnakan ;6. Membebankan biaya perkara pada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 125 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 254/Pid.Sus/2015/PN.Bil
Statistik325