Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 466/Pid.Sus/2016/PN RHL |
|
Nomor | 466/Pid.Sus/2016/PN RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapperijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Crimson, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinen Gresly S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa JULIADI ALIAS ANENG Bin HASAN ABDULLAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barng bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran-butiran kristal Narkotika jenis shabu-shabu. - 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran-butiran kristal Narkotika jenis shabu-shabu; - 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran-butiran kristal Narkotika jenis shbau-shabu; - 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan 10 (sepuluh) butir pil berbalut plastik warna hitam diduga Narkotika jenis inex; - 1 (satu) buah dompet warna abu-abu; - 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipa plastik; - 18 (delapan belas) buah plastik warna bening berles merah; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit Handpone merk samsung warna hitam No.kartu 085271296600; Diramps untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 466/Pid.Sus/2016/PN_RHL.zip
- Download PDF
- 466/Pid.Sus/2016/PN_RHL.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 381 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 466/Pid.Sus/ 2016/PN.Rhl
Statistik7932