- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan tanah objek sengketa seluas 13328 M2 dengan ukuran 98 M2 x 136 M2 yang terletak di Dusun Marisa Desa Tahele Kecamatan Popayato sekarang Dusun III Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PN MARISA Nomor 13/Pdt.G/2018/PN MAR |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2018/PN MAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamsurahbr Hakim Anggota Alfianus Rumondor |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwandi Kau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Utara : Berbatas dengan tanah milik Koliy Andula dengan ukuran 98 M; Timur : Berbatas dengan tanah dalam penguasaan Tergugat I dengan ukuran 131 M, tanah milik Mahasu 5 M; Selatan : Berbatas dengan tanah Penggugat dengan ukuran 98 M; Barat : Berbatas dengan tanah Penggugat dengan ukuran 136 M Adalah tanah milik Penggugat; 3. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Adam Manjaliku adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 4. Menyatakan tindakan Tergugat II yang telah menjual tanah obyek sengketa kepada Tergugat I adalah tidak sah dan tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan semua surat-surat yang telah diupayakan oleh para Tergugat atas tanah obyek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 6. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah obyek sengketa dengan tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum; 7. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari tanah obyek sengketa untuk segera keluar dan mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna, pengosongan dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara (polisi); 8. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat; 9. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng sebesar Rp. 6.491.000,- (enam juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2018/PN MAR
Statistik590