- Menyatakan TerdakwaPIYONG Als ALPIAN Bin ALI WARDANAtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengancaman Dengan Pemberatan? sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar BILL OF LANDING PERTAMINA Nomor : 805/D/119/290 tanggal 26 November 2019 yang di tanda tangani oleh CAPT. MISRAN; 1 (satu) lembar manifest tertanggal 26 November 2019 yang ditanda tangani oleh CAPT. MISRAN; 1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan telah di terima dari TB EQUATOR 15 sejumlah 2 Galon Solar untuk pengurus warga masyarakat terbuka sejahtera, tertanggal 28-11-2019 ditanda tangani oleh ALI WARDANA; 1 (satu) lembar kwitansi tertanda Sdr. PIYONG tanggal 09 September 2019 untuk bukti permintaan solar 2 galon; 1 (satu) lembar Kwitansi tertanda Sdr. PIYONG tanggal 09 September 2019 untuk bukti permintaan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);Agar Tetap terlampir dalam berkas perkara;1 (satu) buah kotak Hand Phone (HP) warna putih bertuliskan OPPO;Agar dikembalikan kepada Saksi MISRAN;2 (dua) Buah jerigenyang berisikan BBM Jenis solar masing-masing sebanyak @ 35 Liter;2 (dua) Buah jerigenkosong @35 LiterAgar dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 218/Pid.B/2020/PN Trg |
|
Nomor | 218/Pid.B/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maulana Abdillah, Mhbr Hakim Anggota Andi Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/Pid.B/2020/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 218/Pid.B/2020/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.B/2020/PN Trg
Statistik10232