- Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
- Menyatakan Batal Surat Gubernur Jambi Nomor : S.132/BPMD-PPT.4/ I/2013, tanggal 15 Januari 2013, perihal : Rekomendasi IUPHHK-HT a.n. PT. Rimba Tanaman Industri ;
- Menyatakan Batal Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal Nomor : 5/1/IUPHHK-HTI/PMDN/2016, tanggal 31 Mei 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman Industri kepada PT. Rimba Tanaman Industri atas Areal Hutan Produksi seluas 8.155 (delapan ribu seratus lima puluh lima) Hektar di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi ;
- Mewajibkan Tergugat 1 untuk Mencabut Surat Gubernur Jambi Nomor : S.132/BPMD-PPT.4/I/2013 tanggal 15 Januari 2013 perihal Rekomendasi IUPHHK-HT a.n. PT. Rimba Tanaman Industri ;
- Mewajibkan Tergugat 2 untuk Mencabut Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 5/1/IUPHHK-HTI/PMDN/2016 tanggal 31 Mei 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman Industri kepada PT. Rimba Tanaman Industri atas Areal Hutan Produksi seluas + 8.155 (delapan ribu seratus lima puluh lima) hektar di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi ;
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat II Intervensi secara Tanggung Renteng untuk Membayar Seluruh Biaya Perkara sebesar Rp. 3.953.500,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PTUN JAMBI Nomor 37/G/2018/PTUN.JBI |
|
Nomor | 37/G/2018/PTUN.JBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadholy Hernanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota A.taufiq Kurniawan, Hakim Anggota Ade Mirza Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoshinta Mage |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat II Intervensi Seluruhnya ; DALAM POKOK SENGKETA |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/G/2018/PTUN.JBI.zip
- Download PDF
- 37/G/2018/PTUN.JBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 592 K/TUN/2019
Peninjauan Kembali : 161 PK/TUN/2020
Pertama : 37/G/2018/PTUN.JBI
Statistik435910