Putusan PT SEMARANG Nomor 5/Pid/2019/PT SMG |
|
Nomor | 5/Pid/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Budi Setiyono |
Hakim Anggota | Susanto, H. Saparudin Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 168/Pid.B/2018/PN.Kln. tanggal 20 Desember 2018 sekedar mengenai pidana yang ditentukan kepada Terdakwa (straaf macht) sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Setiyono tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN LUKA BERAT sebagaimana dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair ;3. Menyatakan Terdakwa Setiyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana dakwaan subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;5. Menetapkan masa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan kota dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar surat kesepakatan bersama tertanggal 30 Juli 2017 yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- (enam ribu) oleh Sdri. Lia Martini dan Terdakwa Sdr. Setiyono ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan untuk tingkat banding sejumlah Rp 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 5/Pid/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pid/2019/PT SMG
Pertama : 168/Pid.B/2018/PN Kln
Statistik3721