- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Bija Bilin alias Bilin sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa I dan tanah objek sengketa II sebagaimana yang terdapat dalam buku C Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Kohir Nomor 352 atas nama Bija Bilin;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa I dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Selokan;
- Sebelah Timur : Tanah Misnati, tanah Muhammad Muchsin dan tanah Hamimah;
- Sebelah Selatan : Tanah Kodim 0826 Pamekasan;
- Sebelah Barat : Tanah pabrik es;
- Sebelah Utara : Selokan;
- Sebelah Timur : Jalan;
- Sebelah Selatan : Tanah Siti Fatimah;
- Sebelah Barat : Selokan;
- Menyatakan Surat Keterangan Waris Nomor 21/441.408/2001 yang dibuat oleh Turut Tergugat I batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menguasai dan menggarap tanah objek sengketa I dengan batas-batas tanah:
- Sebelah Utara : Selokan;
- Sebelah Timur : Tanah Misnati, tanah Muhammad Muchsin Dan tanah Hamimah;
- Sebelah Selatan : Tanah Kodim 0826 Pamekasan;
- Sebelah Barat : Tanah pabrik es
- Sebelah Utara : Selokan;
- Sebelah Timur : jalan;
- Sebelah Selatan: Tanah Siti Fatimah;
- Sebelah Barat : Selokan;
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 6/Pdt.G/2017/PN pmk |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2017/PN pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Fidiyawan Satriantoro |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Sukamto, hakim Anggota 2: Tito Eliandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA dan tanah objek sengketa II dengan batas-batas: yang merupakan asal dari buku C Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Kohir Nomor 352 atas nama Bija Bilin, adalah Hak Milik Penggugat, selaku ahli waris Bija Bilin alias Bilin; dan tanah objek sengketa II dengan batas-batas : tanpa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat selaku ahli waris dari almarhum Bija Bilin alias Bilin sebagai pemilik sah atas kedua tanah objek sengketa tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menyatakan bahwa akta jual beli yang dibuat oleh Turut Tergugat III Nomor 29/2015, tertanggal 5 Oktober 2015 batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III atau terhadap siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk segera menyerahkan tanah objek sengketa I dan tanah objek sengketa II tersebut diatas kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik serta bilamana perlu minta bantuan aparat penegak hukum; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri atau terhadap siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk segera menyerahkan tanah objek sengketa I dan tanah objek sengketa II tersebut diatas kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik serta bilamana perlu minta bantuan aparat penegak hukum; 9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, yang juga disebut para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini; 10.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk membayar secara tanggung renteng biaya perkara sejumlah Rp 2.501.000,00 (dua juta lima ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 382 K/Pdt/2019
Pertama : 6/Pdt.G/2017/PN Pmk
Statistik8713