- Menyatakan Terdakwa NAHESYON WATMANLUSY Alias SON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Memaksa Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NAHESYON WATMANLUSY Alias SON dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp 100.000.000.,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju kaos warna orange bergaris biru pada sisi kiri dan kanan, pada bagian depan baju tersebut bertuliskan ??? FLY EMIRATES ??? bernomor dada ??? 7 ???, pada bagian belakang baju tersebut bertuliskan ??? RONALDO ??? dan bernomor punggung ??? 7 ??? dan
- 1 (satu) celana pendek berwarna hijau memiliki resleting pada sisi kiri celana tersebut dan 2 (dua) saku dibelakang celana
- 1 (satu) lembar uang rupiah kertas warna biru pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan no. seri YCQ197853
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 5/Pid.Sus/2018/PN sml |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2018/PN sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Lauterboom |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Yani Tamher, Br Hakim Anggota Raden Satya Adi Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Arthur Nehemia Papilaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada anak korban MAGDALENA WATUTAMATA Alias ENA Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2018/PN_sml.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2018/PN_sml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2018/PN sml
Statistik4724