- Menyatakan terdakwa JUNAIDI Alias JUNAI Bin (Alm) SYAHDAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan Melawan hukum Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman??? dalam dakwaan Kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 8 (delapan) bulan, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet warna merah;
- 22 (dua puluh dua) paket/ bungkus plastik klip yang berisi narkotika golongan I yang di duga sabu dengan berat kotor 5,54 gram (berat bersih 2,02 gram);
- Peralatan menghisap sabu;
- 1 (satu) buah sendok pembagi sabu terbuat dari plastik (sedotan);
- 1 (satu) bungkus plastik Klip;
- 1 (satu) buah besi pemberat;
- 1 (satu) buah plastik hitam;
- 1 (satu) lembar tisu;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk SONY warna hitam;
- Uang Tunai sebesar Rp.2.805.000.(Dua juta delapan ratus lima ribu rupiah;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 169/Pid.Sus/2019/PN Mrh |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2019/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Panji Answinartha |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Panji Answinartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Irwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2019/PN Mrh
Statistik1270